Sudah Thaharah, Darah Keluar Lagi: Haidh-kah?
Ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal dan maksimal masa Haidh seorang wanita. Dari mulai setetes darah, hingga 15 hari. Berikut beberapa pendapat ulama dalam hal ini:
Menurut madzhab Hanafi, masa haidh wanita berkisar 3-10 hari. Jika darah keluar kurang dari 3 hari, atau lebih dari 10 hari, maka tidak dinamakan darah Haidh, melainkan itu darah Istihadhah atau darah penyakit. Darah istihadhah tidak menghalangi wanita untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, dan kewajiban lainnya, termasuk berhubungan seksual dengan suaminya.
Madzhab Hanafi mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Masa Haid paling cepat bagi gadis dan janda adalah tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Madzhab Syafi`i dan Hambali menyatakan bahwa batas haid paling cepat adalah sehari semalam, dan maksimalnya 15 hari. Adapun masa haid yang ghalib (masa haid bagi mayoritas perempuan) adalah 6-7 hari. Pendapat tersebut berdasar pada perkataan Ali Ibn Abi Thalib yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`
Madzhab Maliki berpendapat lain lagi, mereka berpendapat bahwa masa haid paling cepat bagi seorang wanita adalah setetes aja.
Adapun masa suci bagi wanita (masa diantara 2 haid) menurut Jumhur (mayoritas ulama) minimalnya adalah 15 hari. Kecuali madzhab Hambali yang mengatakan bahwa "masa suci itu paling cepat adalah 13 hari". Masa suci memiliki dua tanda, yakni keringnya darah dan adanya air berwarna putih pasa akhir masa haid (lihat kitab Bidayatul Mujtahid: 1/52)
Jika kita mengambil pendapat madzhab Syafi`i dan Hambali (masa maksimal haid 15 hari), maka flek darah yang masih keluar setelah 10 hari adalah masih dalam kategori darah haid. Yang artinya, anda masih tidak diperkenankan menunaikan sholat dan beberapa ibadah lainnya yg dilarang pada saat masa haid.
Dan jika flek darah tersebut masih keluar setelah masa 15 hari, barulah masuk dalam kategori darah istihadhah atau darah penyakit, yang tidak menghalangi anda menunaikan shalat atau ibadah lainnya.
Wallahu A`lam Bishowab.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Aini Aryani, LLB (Hons)
No comments:
Post a Comment