Bersalaman adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya.
Hadits-hadits Keutamaan Bersalaman
Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)
Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)
Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)
Bersalaman Setelah Shalat
Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat?
Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah SAW, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat.
Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.
Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui.
Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.
Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya. Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.
Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.
Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]
Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:
Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Lihat Fatawa al-Imam an-Nawawi)
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya.Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.
Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan:
Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah salat subuh dan salat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum salat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah salat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum salat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment