Bolehkah Wanita Membaca Alqur'an Disaat Haid?
Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab jilid 2 halaman 158, sebuah kitab fiqih perbandingan mazhab yang sangat fenomenal karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, telah disebutkan bahwa masalah ini adalah masalah ikhtilaf di tengah sekian banyak pendapat.
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Di antara pendapat yang mengharamkan wanita haidh dan nifas untuk membaca Al-Quran adalah mazhab Asy-Syafi'i.
Mazhab yang didirikan oleh peletak dasar ilmu ushul fiqih, Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah menetapkan bahwa wanita haidh dan nifas diharamkan untuk membaca Al-Quran. Banyak atau sedikit ayat yang dibaca, hukumnya tetap haram.
Pendapat ini didukung oleh pendapat para shahabat nabi seperti Amirul Mukminin Khalifah Umar bin Al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Jabir bin Abdullah ridhwanullahi 'alaihim.
Dan juga didukung oleh pendapat para salaf seperti Al-Hasan, Az-Zuhri, An-Nakha'i, Qatadah, Ahmad dan Ishaq.
Dalil atas larangan itu adalah sabda nabi SAW
Janganlah orang yang junub dan haidh membaca sesuatu dari Al-Quran (HR At-Tirmizy dan Al-Baihaqi)
Namun sebagian ahli hadits mendhaifkan riwayat ini. Sehingga pendapat yang mengharamkan ini dianggap kurang kuat hujjahnya oleh sebagian ulama itu
2. Pendapat Yang Membolehkan
Di antara ulama yang berpendapat bahwa wanita haidh dan nifas boleh membaca Al-Quran adalah Daud Adz-Dzhahiri, pendiri mazhab Dzhahiri.
Selain itu pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Abbas ra, Ibnul Musayyab, Al-Qadhi, Abu At-Thayyib, BInu Ash-Shabbagh.
Sedangkan pendapat Al-Imam Malik agak samar tentang wanita haidh yang membaca Al-Quran. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau membolehkannya, namun sebagian riwayat lainnya melarangnya.
Dalil yang digunakan kalangan yang membolehkan wanita haidh untuk membaca Al-Quran adalah perkataan Aisyah ra:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Nabi SAW selalu dalam keadaan berzikir kepada Allah SWT (HR Muslim)
Dan menurut mereka, membaca Al-Quran termasuk ke dalam kategori berzikir, sehingga dalam keadaan haidh sekalipun tetap diperbolehkan membaca Al-Quran.
Target Khatam Quran
Seandainya anda memilih pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa membaca Al-Quran diharamkan bagi wanita haidh, pada hakikatnya anda tetap bisa mengkhatamkan Al-Quran di dalam bulan Ramadhan.
Tentunya dengan perhitungan yang matang antara hari-hari suci dan hari-hari haidh. Di hari-hari suci, mungkin anda bisa memperbanyak bacaan Al-Quran. Dan tidak selalu bergantung pada patokan satu hari membaca 1 juz Al-Quran.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
No comments:
Post a Comment