Tuesday, December 27, 2011

Gadai


Gadai


Pengertian

Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan sebutan ar-rahn. Para fuqaha sepakat membolehkan praktek gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba atau penipuan.

Di masa Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Kita dapati banyak riwayat tentang hal itu dan salah satunya adalah hadits berikut ini.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya.(HR Bukhari dan Muslim)

Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan.

Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).


 
Dari kedua hadits di atas, bisa kita simpulkanbahwa Rasullulah mengizinkan kita melakukan praktek gadai, bahkan dibolehkan juga buat kita untuk mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan. Sebagai menutup biaya pemeliharaan.

Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta, perusahaanpemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.

Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.

Misalnya seorang produser film dakwah membutuhkn biaya untuk memproduksi filmnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panennya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia tebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi bisa tetap berjalan.

Unsur Gadai

Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memilikibeberapa unsur:

1. Pertama: Ar-Rahin
Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang
2. Kedua: Al-Murtahin
Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
3. Ketiga: Al-Marhun/ Ar-Rahn
Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan
4. Keempat: Al-Marhun bihi
Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.

Rukun Gadai

Seangkan dalam praktek gadai, ada beberapa rukun yang menjadi kerangka penegaknya. Dintaranya adalah
1. Al-``Aqdu yaitu akad atau kesepaktan untuk melakukan transaksi rahn Sedangkan yang termasuk rukun rahn adalah hal-hal berikut:
2. Adanya Lafaz yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai di antara para pihak.
3. Adanya pemberi dan penerima gadai
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
4. Adanya barang yang digadaikan
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada di bawah pengasaan penerima gadai.
5. Adanya Hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
Demikian sekilah tentang hukum gadai, insya Allah dalam kesempatan mendatang akan kami rinci lebih detail.

By.kampussyariah

No comments:

Post a Comment