Tuesday, December 27, 2011

Gadai


Gadai


Pengertian

Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan sebutan ar-rahn. Para fuqaha sepakat membolehkan praktek gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba atau penipuan.

Di masa Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Kita dapati banyak riwayat tentang hal itu dan salah satunya adalah hadits berikut ini.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya.(HR Bukhari dan Muslim)

Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasul ditanya bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan.

Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).


Bursa Saham


Bursa Saham

Kajian tentang masalah bursa saham dengan segala aktifitasnya seperti short selling (al-bai`u `ala al-maksyuf) atau margin trading dan sejenisnya, telah dibahas secara panjang lebar dan berkala. Hasilnya berupa keputusan yang diberi nomor 65/67 oleh lembaga tersebut.

Para ulama telah mengundang hadir para pakar ekonomi dan praktisi di bursa saham, lalu mereka melakukan kajian. Akhirnya mereka membuat kesimpulan dengan menyatakan bahwa keharaman yang wajib dihindari dari masalah itu adalah haramnya membeli saham dengan pinjaman ribawi.

Bentuk yang biasa dilakukan oleh pialang saham atau lainnya kepada pembeli adalah dengan menjadikan saham sebagai jaminan. Haramnya tindakan tersebut karena di dalamnya ada riba yang dikuatkan dengan jaminan. Keduanya merupakan aktifitas yang diharamkan di dalam syariah, berdasarkan nash hadits yang melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya.

Hal kedua yang menjadi titik keharaman transaksi ini adalah haramnya seseorang menjual sesuatu yang bukan miliknya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW

Rasulullah SAW melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki dan melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak bisa dijamin kepastiannya.

Saturday, December 24, 2011

Kredit


Kredit

Pengertian

Jual beli secara kredit artinya adalah jual beli dimana barangnya diserahkan secara tunai sedangkan uangnya dibayarkan secara berjangka.
Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.
Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.


Asuransi



Asuransi

 Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.

Pendapat Yang Mengharamkan

1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi

Padahal Allah SWT dalam Al-Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa``at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa``atnya." (QS. Al-Baqarah: 219)


Monday, December 19, 2011

Agar subuhmu tidak telat lagi

Sebagian orang sulit sekali untuk bangun shalat subuh tepat waktu. Karena itu luput darinya berbagai keutaman sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,


مَنْ صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ


“Barangsiapa yang shalat di dua waktu yang dingin, maka dia akan masuk surga.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu)



Shalat di dua waktu yang dingin maksudnya adalah shalat ashar dan shalat subuh.

Rasulullah juga bersabda,


مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ في ذِمَّةِ اللهِ ، فَانْظُرْ يَا ابْنَ آدَمَ ، لاَ يَطْلُبَنَّكَ اللهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيءٍ


“Barangsiapa yang shalat subuh, maka dia berada dalam perlindungan Allah. Maka lihatlah wahai anak Adam, sungguh Allah tidak minta sesuatu apapun darimu untuk mendapatkan perlindungannya.” (HR. Muslim dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu)


Sunday, December 18, 2011

Perbedaan Mazi, Wadi, Mani dan Hukumnya


1. Mazi

Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar.
Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar. Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi) sedangkan mazi tidak.
Mazi hukumnya najis sebagaimana disebutkan oleh para ulama.

2. Wadi

Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing. Hukumnya najis sebagaimana ditetapkan oleh para ulama.


Saturday, December 17, 2011

Penjelasan Mazhab

Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi'il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.
 

Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : "Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya." 

Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.